Apakah nazar orang tua yang telah meninggal masih harus ditunaikan? Simak penjelasan menurut hadis dan pendapat ulama, serta bagaimana anak dapat membantu menunaikan amanah tersebut melalui pemberian makan kepada fakir miskin.
Orang Tua Sudah Tiada. Tapi Ada Janji yang Belum Selesai.
Pernahkah Anda mendengar kalimat seperti ini dari ayah atau ibu?
“Kalau Allah sembuhkan penyakit ini, saya akan memberi makan orang miskin.”
atau
“Kalau usaha ini berhasil, saya bernazar akan berbagi kepada anak yatim.”
Saat itu mungkin kita hanya menganggapnya sebagai ucapan biasa.
Namun dalam Islam, ketika seseorang mengucapkan janji kepada Allah dengan bentuk nazar, maka janji tersebut bukan lagi sekadar harapan.
Ia menjadi sebuah amanah.
Lalu muncul pertanyaan yang sering membuat anak-anak merasa gelisah.
Bagaimana jika orang tua meninggal dunia sebelum sempat menunaikan nazarnya?
Apakah janji itu ikut selesai bersama wafatnya?
Ataukah masih ada yang perlu dilakukan oleh keluarga?
Nazar Bukan Sekadar Janji Biasa
Nazar adalah janji seorang hamba kepada Allah untuk melakukan suatu kebaikan apabila keinginannya dikabulkan.
Misalnya:
- “Kalau saya sembuh, saya akan memberi makan 50 orang miskin.”
- “Kalau anak saya lulus kuliah, saya akan bersedekah.”
Allah SWT berfirman:
“…Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka…”
(QS. Al-Hajj: 29)
Ayat ini menunjukkan bahwa nazar merupakan janji yang harus diperhatikan dan ditunaikan.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Barang siapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia menaati-Nya.”
(HR. Bukhari)
Bagaimana Jika Orang Tua Sudah Meninggal?
Inilah yang sering ditanyakan banyak orang.
Dalam sebuah hadis, terdapat seorang perempuan yang bertanya kepada Rasulullah ﷺ mengenai ibunya yang telah meninggal tetapi memiliki nazar yang belum sempat ditunaikan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tunaikanlah nazar itu untuknya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi salah satu dasar bahwa ahli waris dapat membantu menunaikan nazar orang tuanya yang telah wafat.
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk bakti kepada orang tua, sekaligus ikhtiar menyelesaikan amanah yang masih tertinggal.
Apakah Anak Wajib Membayarnya?
Dalam banyak penjelasan ulama, anak tidak otomatis berdosa apabila tidak menunaikannya, karena nazar adalah kewajiban yang melekat pada orang yang mengucapkannya.
Namun, apabila ahli waris mengetahui adanya nazar tersebut dan memiliki kemampuan untuk membantu menunaikannya, maka hal itu termasuk amal yang sangat dianjurkan sebagai bentuk birrul walidain (berbakti kepada orang tua).
Jika bentuk nazar tidak lagi memungkinkan dilaksanakan atau terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan nazar tidak dapat dipenuhi, maka penyelesaiannya mengikuti ketentuan fikih yang berlaku, termasuk kemungkinan kafarat sesuai penjelasan para ulama.
Karena itu, bila kasusnya spesifik, sebaiknya berkonsultasi dengan ustaz atau lembaga yang memahami fikih nazar agar pelaksanaannya tepat.
Menunaikan Nazar, Menenangkan Hati
Banyak anak merasa lega ketika berhasil menyelesaikan amanah orang tuanya.
Bukan karena merasa mampu membalas semua jasa mereka.
Tetapi karena ada ketenangan bahwa sebuah janji kepada Allah telah diupayakan untuk diselesaikan.
Inilah salah satu bentuk cinta yang tetap hidup meski orang tua telah tiada.
Salah Satu Bentuk Nazar yang Paling Mulia: Memberi Makan Orang Miskin
Jika nazar orang tua berkaitan dengan memberi makan fakir miskin, maka pelaksanaannya dapat diwujudkan melalui program yang benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan.
Hari ini, di berbagai kampung dhuafa di Surabaya dan sekitarnya, masih banyak keluarga yang kesulitan menyediakan makanan bergizi setiap hari.
Melalui program Operasi Serangan Gizi dari Better Youth Foundation, amanah tersebut disalurkan dalam bentuk makanan bergizi kepada keluarga prasejahtera, lansia, dan masyarakat yang membutuhkan.
Dengan demikian, pelaksanaan nazar tidak hanya menjadi bentuk ibadah, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi sesama.
Menjadikan Amanah Orang Tua sebagai Amal yang Terus Mengalir
Setiap suapan makanan yang diterima oleh mereka yang lapar membawa harapan baru.
Di sisi lain, keluarga yang menunaikan amanah orang tuanya memperoleh ketenangan karena telah berusaha menyelesaikan janji yang pernah diucapkan kepada Allah.
Better Youth Foundation berkomitmen menyalurkan implementasi kafarat dan pelaksanaan nazar secara tepat sasaran melalui Program Operasi Serangan Gizi, sehingga amanah yang Anda titipkan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
FAQ SEO
Apakah anak wajib membayar kafarat nazar orang tua?
Tidak selalu. Nazar adalah tanggung jawab orang yang mengucapkannya. Namun, membantu menyelesaikannya termasuk amal yang dianjurkan. Bila nazar tidak dapat ditunaikan, penyelesaiannya mengikuti ketentuan fikih, termasuk kemungkinan kafarat dalam kondisi tertentu.
_________________
Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
Atau Kunjungi www.betteryouth.id untuk mendapatkan artikel terupdate
Jangan lupa ikuti sosial media kami

