BYF – Bermain game jadi salah satu aktivitas pilihan pemuda untuk menghilangkan rasa bosan. Bahkan nggak jarang, sebagian orang menilai game sebagai kegiatan refreshing yang meningkatkan produktivitas setelahnya.
Berdasarkan laporan perusahaan pemasaran game Ampverse pada 2025, jumlah penduduk Indonesia yang bermain game mencapai angka 150 juta orang. Angka tersebut menjadikan Indonesia sebagai basis pasar gaming terbesar di Asia Tenggara.

(Sumber: Tribun News)
Namun, fakta tersebut tidak seketika menjadi kabar baik. Pasalnya kerap muncul pertanyaan, apakah game itu halal? Bagaimana Islam memandang soal game online?
Pertanyaan tersebut akan kita kupas bersama melalui sudut pandang fiqih kontemporer. Berikut rangkuman dalil tentang hukum bermain game dalam Islam
Hukum Fiqih Game
Dilansir dari Muhammadiyah.org, hukum asal memainkan game online adalah mubah atau boleh. Pandangan ini berakar dari kaidah fiqih “hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya.”
Namun, hukum tersebut bukan tanpa syarat. Ada beberapa kriteria dan sifat dalam permainan yang perlu diperhatikan sehingga game dikatakan boleh atau mubah, antara lain:
Pertama, materi game tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam di ranah akidah, akhlak dan ibadah. Juga tidak bertentangan dengan kebudayaan Islam dan kebudayaan lokal yang telah mengakar di tengah-tengah masyarakat.
Kedua, game tidak boleh yang mengandung unsur kekerasan, brutalitas, seksualitas, dan atau yang tidak cocok dengan usia perkembangan pengguna game. Pendamping seperti orangtua, guru, dan pemerhati sosial perlu juga mencermati apakah konten-konten game mempromosikan kebencian etnis atau kelompok-kelompok tertentu atau tidak.
Lebih lanjut, NU Online Jawa Timur menjelaskan bahwa game online terbagi menjadi beberapa hukum, tergantung dari jenis permainannya. Hal ini mengacu pada kitab Mausuah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah juz 35/268-269 sebagai berikut:
اللَّعبُ مِنْهُ مَا هُوَ مُبَاحٌ وَمِنْهُ مَا هُوَ مُسْتَحَبٌّ وَمِنْهُ مَا هُوَ مَكْرُوهٌ وَمِنْهُ مَا هُوَ مُحَرَّم
Artinya: Permainan itu ada yang mubah, ada yang dianjurkan, makruh dan haram.
Pertama, permainan mubah atau diperbolehkan
فَمِنَ اللَّعِبِ الْمُبَاحِ الْمُسَابَقَةُ الْمَشْرُوعَةُ عَلَى الأْقْدَامِ وَالسُّفُنِ وَنَحْوِ ذَلك وَإِبَاحَةُ اللَّعِبِ إِنَّمَا يَكُونُ بِشَرْطِ أَنْ لاَ يَكُونَ فِيهِ دَنَاءَةٌ يَتَرَفَّعُ عَنْهَا ذَوُو الْمَرُوءَاتِ، وَبِشَرْطِ أَنْ لاَ يَتَضَمَّنَ ضَرَرًا فَإِنْ تَضَمَّنَ ضَرَرًا لإِنْسَانٍ أَوْ حَيَوَانٍ كَالتَّحْرِيشِ بَيْنَ الدُّيُوكِ وَالْكِلاَبِ وَنِطَاحِ الْكِبَاشِ وَالتَّفَرُّجِ عَلَى هَذِهِ الأْشْيَاءِ فَهَذَا حَرَامٌ، وَبِشَرْطِ أَنْ لاَ يَشْغَل عَنْ صَلاَةٍ أَوْ فَرْضٍ آخَرَ أَوْ عَنْ مُهِمَّاتٍ وَاجِبَةٍ فَإِنْ شَغَلَهُ عَنْ هَذِهِ الأْمُورِ وَأَمْثَالِهَا حَرُمَ، وَبِشَرْطِ أَنْ لاَ يُخْرِجَهُ إِلَى الْحَلِفِ الْكَاذِبِ وَنَحْوِهِ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ
Permainan yang mubah itu seperti lomba lari, lomba perahu dan lain sebagainya. Syaratnya adalah, tidak merendahkan dan menghina kehormatan diri, tidak menyebabkan kerugian, kesengsaraan untuk diri sendiri, orang lain, binatang yang digunakan untuk bermain, seperti mengadu antara ayam dan anjing, mengadu ayam, tidak melupakan waktu shalat wajib maupun kewajiban lainnya, tidak sembarangan mengucapkan sumpah atau janji palsu dan segala perbuatan yang haram.
Kedua, permainan yang sunnah atau dianjurkan
وَمِنَ اللَّعِبِ الْمُسْتَحَبِّ الْمُنَاضَلَةُ عَلَى السِّهَامِ وَالرِّمَاحِ وَالْمَزَارِيقِ وَكُل نَافِعٍ فِي الْحَرب
Sedangkan permainan yang dianjurkan adalah: memanah pada sasaran, dan setiap perkara yang manfaat bagi perang. Bila ditarik dalam konteks kekinian, khususnya dalam negara yang notabene damai, maka diperbolehkan bermain game yang bermanfaat seperti memiliki unsur pendidikan.
Ketiga, permainan yang makruh atau baiknya dihindari
وَمِنَ اللَّعِبِ الْمَكْرُوهِ اللَّعِبُ بِالطَّيْرِ وَالْحَمَامِ لأِنَّهُ لاَ يَلِيقُ بِأَصْحَابِ الْمَرُوءَاتِ وَالإْدْمَانُ عَلَيْهِ قَدْ يُؤَدِّي إِلَى إِهْمَال الْمَصَالِحِ وَيَشْغَل عَنِ الْعِبَادَاتِ وَالطَّاعَاتِ
Permainan yang makruh adalah bermain burung merpati (adu merpati) yang tidak memiliki kepantasan bagi kehormatan diri, bahkan cenderung membuang nilai kemaslahatan dan jauh dari unsur ibadah.
Keempat, permainan yang haram atau dilarang
وَمِنَ اللَّعِبِ الْمُحَرَّمِ عِنْدَ الْفُقَهَاءِ: كُل لُعْبَةٍ فِيهَا قِمَارٌ لأِنَّهَا مِنَ الْمَيْسِرِ الَّذِي أَمَرَ اللَّهُ بِاجْتِنَابِهِ
Adapun permainan yang diharamkan adalah setiap permainan yang mengandung unsur judi yang dilarang oleh Allah.
Nah! Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum bermain game dikembalikan pada jenis permainan dan bagaimana kita menyikapi aktivitas tersebut. Maka sebelum bermain, pastikan tetap bijak dalam melakukan segala sesuatu ya!
Referensi:
https://jatim.nu.or.id/keislaman/bermain-game-online-menurut-hukum-islam-WXEDv
https://muhammadiyah.or.id/2023/05/hukum-memainkan-game-online-sebagai-hiburan-boleh-jugakah-untuk-menambah-penghasilan/
https://www.tribunnews.com/techno/2025/01/23/jumlah-gamers-indonesia-kini-tembus-185-juta-orang
Support program kebaikan ini melalui : betteryouth.id
Untuk informasi update program kebaikan selengkapnya, cek Instagram @betteryouthfoundation
